Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di tempat kerja, di bawah bimbingan dan pengawasan pelatih atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman (Mentor), dalam rangka menguasai kompetensi kerja tertentu.
Manfaat program pemagangan:
· meningkatkan keterampilan dalam suatu bidang profesi/jabatan tertentu;
· mendapatkan pengalaman kerja, yang meliputi technical skills, soft skills dan budaya kerja;
· membangun relasi (networking);
· meningkatkan kepercayaan diri;
· membuka peluang kerja; dll
Yang menyelenggarakan program pemagangan adalah industry atau perusahaan baik skala besar, menengah atau kecil (UMKM).
Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2020, peserta magang tidak digaji tetapi mendapat uang saku, besarannya tidak diatur dalam permen tersebut, hanya menyebutkan uang saku meliputi: uang makan, uang transport dan insentif. Jadi besarnya uang saku, bergantung kepada perusahaan dimana Anda magang.
· memiliki akun SIAPkerja di kemnaker.go.id
· daftar pemagangan melalui ayomagangvokasi.id
· pilih jabatan dan perusahaan yang diinginkan
· bila masih kurang jelas, bisa mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan terdekat
Para peserta magang akan dibimbing dan diawasi oleh seorang pembimbing/mentor pemagangan yg merupakan pekerja/karyawan yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Program pemagangan dilaksanakan paling lama 1 tahun.
Persyaratan peserta magang:
· Warga Negara Indonesia
· Usia minimal 17 tahun
· Sehat jasmani dan rohani
· Syarat khusus yang ditentukan oleh perusahaan
Perusahaan yang akan menyelenggarakan program pemagangan dapat mendapatkan informasi melalui:
· Portal ayomagangvokasi.id;
· Email: pdn.pemagangan@gmail.com;
· IG: @ayomagangvokasi.id
· Dinas yang membidangi ketenagakerjaan terdekat (tingkat Kabupaten/Kota)
Persyaratan perusahaan:
· Memiliki unit pelatihan (bagian/divisi yang memiliki tugas menyelenggarakan pelatihan)
· Memiliki program/kurikulum pemagangan
· Memiliki pembimbing/mentor pemagangan (pelatih di tempat kerja)
· Memiliki sarana dan prasarana
· Tanda bukti memiliki unit pelathan berupa struktur organisasi
· Program/kurikulum pemagangan yang akan dilaksanakan
· Daftar pembimbing/mentor pemagangan (pelatih di tempat kerja)
· Daftar sarana dan prasarana yang digunakan
· Draft perjanjian pemagangan